>

Monday, June 17, 2013

Ketua IBI: Bidan Tak Punya Kompetensi dan Wewenang untuk Sunat Perempuan

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta, Menurut penelitian yang dilakukan Perhimpuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), bidan ditemukan paling banyak melakukan praktik penyunatan pada perempuan. Padahal, bidan sama sekali tak punya kompetensi dan wewenang untuk melakukan tindakan tersebut.

"Tidak ada kompetensi bidan untuk melakukan sunat perempuan," tutur Ketua Umum (Ikatan Bidan Indonesia) IBI Pusat, Emi Nurjasmi, dalam acara Seminar Publik 'Menilik Praktik Khitan Perempuan di Indonesia', di Wisma PKBI, Jalan Hang Jebat, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Emi juga menegaskan bahwa tidak ada kurikulum tentang sunat perempuan dalam pendidikan bidan. Bidan pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyunatan pada perempuan.

"Sunat perempuan merupakan bagian dari tindakan menyakiti. Jadi bidan yang melakukan sunat bisa dikatakan melanggar prinsip kode etik bidan," lanjut Emi.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sendiri sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau anggotanya untuk tidak melakukan dan menolak permintaan klien atau orang tua yang ingin melakukan penyunatan pada anak perempuannya.

Namun ibarat buah simalakama, posisi bidan di masyarakat serba salah. Banyak bidan yang sudah menolak, tapi seringkali dipaksa oleh orang tua untuk melakukan penyunatan pada anak perempuannya.

"Kita serba salah. Kalau tidak dilayani oleh bidan, orang tua malah mencari dukun yang pelaksanaannya (penyunatan) akan lebih berbahaya. Jadi kalau ada yang memaksa, biasanya bidan hanya melakukan sunat simbolik dengan menempelkan kunyit atau iodium. Hanya untuk tanda saja daripada pergi ke dukun," tutur Emi.

Karena kondisi inilah, IBI menginginkan adanya kebijakan yang lebih tegas dari pemangku kebijakan, yang menyatakan dengan jelas apakah sunat pada perempuan diperbolehkan atau tidak.

Pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan medikalisasi (keterlibatan tenaga kesehatan dalam melaksanakan sunat perempuan) bagi petugas kesehatan. Surat edaran tersebut memohon agar para Ketua Anggota Profesi termasuk Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan sunat perempuan, baik dengan cara pengirisan maupun pengrusakan alat kelamin.

Namun di tahun 2010, muncul Permenkes No 1636/Menkes/Per/XI/2010 yang memperbolehkan adanya sunat perempuan. Permenkes tersebut menyebutkan, sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Sunat perempuan ini hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.

"Kami dari IBI ingin ada kebijakan yang tegas, boleh atau tidak, agar bidan juga lebih mudah menolaknya. Karena di beberapa tempat kejadiannya seperti itu, kalau tidak dilayani di bidan perginya ke dukun," tutup Emi.

(mer/vta)

17 Jun, 2013


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656114/s/2d64622d/l/0Lhealth0Bdetik0N0Cread0C20A130C0A60C170C1725570C22759640C7630Cketua0Eibi0Ebidan0Etak0Epunya0Ekompetensi0Edan0Ewewenang0Euntuk0Esunat0Eperempuan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Berita Kesehatan Terkini - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz