>

Monday, June 17, 2013

Menkominfo Diminta Beri Tanggapan Jelas Soal Petisi Stop Iklan Rokok

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta, Gerah melihat gencarnya promosi dan iklan rokok, sekelompk pemuda yang tergabung dalam 'Smoke Free Agent' menggalang dukungan lewat petisi online. Tujuannya adalah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menghentikan iklan rokok di media massa.

Ternyata kegelisahan para pemuda ini disambut baik oleh masyarakat. Dalam waktu seminggu setelah diluncurkan di situs Change.org, target petisi sebanyak 5.000 dukungan sudah berhasil diraih. Tak hanya itu saja, Menkominfo Tifatul Sembiring juga sering dimention lewat twitter terkait larangan iklan rokok.

Sayang, sampai saat ini, Tifatul belum memberikan tanggapan yang jelas. Dalam akun twitternya, dia hanya menegaskan bahwa kontrol konten siaran, termasuk iklan, adalah tugas dan wewenang KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

"Padahal Menkominfo sudah pernah bertemu dengan Komnas Pengendalian Tembakau untuk membicarakan masalah iklan rokok. Dalam pertemuan itu Menkominfo memahami dan menyetujui adanya pelarangan iklan rokok. Tapi sampai saat ini belum ada kebijakan yang dilaksanakan," kata Ramdhan Wahyudi, seorang penggagas petisi dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Change.org Indonesia, Senin (17/6/2013).

Walau demikian, para pegiat petisi ini mengaku tak akan menyerah. Target pun ditingkatkan menjadi 1.000 dukungan dan sampai saat ini sudah mencapai 5.601 dukungan. Selain itu, para inisiatior juga terus mengkampanyekan stop iklan rokok lewat akun twitter @BebasRokokID @ KerenTanpaRokok dan @TwitAntiRokok.

Tak hanya itu, petisi ini rencananya akan diteruskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Pemda DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa instansi terkait.

"Saya kira ini punya peluang besar untuk meraih dukungan publik. Karena semakin hari masyarakat gelisah tentang ruang publik yang tidak ada, dalam pengertian ruang terbuka yang makin didominasi iklan-iklan politik dan iklan komersial," kata Usman Hamid, Direktur Kampanye Change.org.

Petisi ini awalnya digagas oleh Jessica Harlina, Yosef Rabindanata, M. Ricky Cahyana, Laksamana Yudha, Sidik Setyo Hanggono, Ramdhan Wahyudi dan Hasna Pradityas pada tanggal 2 Mei 2013 lalu. Mereka resah melihat kenyataan rata-rata perokok Indonesia mulai menyulut tembakau sejak berusia 14 - 15 tahun.

Kecenderungan ini tak lepas dari massifnya iklan dan promosi rokok di media. Akibatnya, banyak remaja dan anak-anak yang terbujuk untuk merokok. Walaupun iklan rokok sudah diatur dalam PP No 109/2012, belum ada aturan yang memuat sanksi pelanggaran dengan tegas.

(pah/vta)

17 Jun, 2013


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656114/s/2d64926c/l/0Lhealth0Bdetik0N0Cread0C20A130C0A60C170C1757380C22760A220C7630Cmenkominfo0Ediminta0Eberi0Etanggapan0Ejelas0Esoal0Epetisi0Estop0Eiklan0Erokok/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Berita Kesehatan Terkini - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz